Tugas dan Fungsi

Berdasarkan PERGUB NO 82 TH 2016

Tugas

Kepala Dinas menpunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Komunikasi dan Informatika serta bidang Persandian dan Statistik

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud dalam pasal 4, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Provinsi, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Provinsi, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan Media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, persandian dan layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Provinsi, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK smart province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat lingkup Provinsi
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Provinsi, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Provinsi, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, persandian dan layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Provinsi, layanan pengembangan dam pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat lingkup Provinsi;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Provinsi, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Provinsi, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Goverment, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, persandian dan layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Provinsi, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat lingkup Provinsi;
  4. pengkoordinasian, penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
  5. pembinaan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika;
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.