Berdasarkan PERGUB NO 82 TH 2016 TugasKepala Dinas menpunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Komunikasi dan Informatika serta bidang Persandian dan Statistik FungsiUntuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud dalam pasal 4, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
|