Bidang Pengelolaan Informasi Publik

Tugas :

Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria, memberikan bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan membuat laporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lungkap Pemerintah Provinsi, mengelola dan Pemerintah Provinsi serta pelayanan informasi publik di Provinsi.

Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengelolaan Informasi Publik mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah Provinsi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Provinsi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di linkup Pemerintah Provinsi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Provinsi;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Provinsi;
  6. pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan daerah serta pelayanan informasi publik di Provinsi;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.