Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik

Tugas :

Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria, memberikan bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan membuat laporan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan mengelola media komunikasi publik, layanan hubungan media serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Provinsi.

Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  5. penyiapan layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Provinsi;
  6. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan;