Bidang Teknologi Informasi dan Persandian

Tugas :

menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria, memberikan bimbingan teknis dan supervisi serta memantau, mengevaluasi dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data inforrnasi e-Govemment, integrasi layanan publik dan kepernerintahan, persandian dan layanan kearnanan informasi e-Govemment dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Provinsi.

Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daJam Pasal 15, Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi dan Persandian mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang infrastruktur dasar data center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data informasi e-Govemment, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, persandian dan layanan keamanan informasi e-Govemment dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Provinsi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dasar data center dan persandian, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data informasi e-Govemment, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, persandiaan dan layanan keamanan informasi e-Govemment dan layanan sistem komunikasi Provinsi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang infrastruktur dasar data center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data informasi e- Govemment, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, persandian dan layanan kearnanan informasi e-Govemment dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Provinsi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur dasar data center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data informasi e-Gouernment, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, persandiaan dan layanan kearnanan informasi e-Govemment dan Jayanan sistem komunikasi intra Pemerintah Provinsi;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dasar data center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data informasi e-Govemment, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, persandian dan layanan keamanan informasi e-Govemment dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Provinsi;
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan;