Tugas :
melaksanakan urusan umum, perlengkapan, hukum, pendidikan, keuangan, perencanaan, program dan evaluasi serta pengembangan kegiatan pemerintahan dan pembangunan bidang komunikasi dan informatika serta bidang persandian dan statistikFungsi :
- pelaksanaan dan pengkoordinasian urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, hukum, organisasi dan tatalaksana serta hubungan masyarakat;
- pelaksanaan urusan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan tata usaha keuangan;
- pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana kegiatan pemerintahan dan pembangunan bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik;
- penyusunan program kegiatan rutin pemerintahan dan pembangunan bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik;
- pelaksanaan analisa dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan bidang komunikasi dan inforrnatika, persandian dan statistik;
- pengelolaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
- pelaksanaan tugas kedinasan Jainnya yang diberikan oleh pimpinan.