Bidang Sekretariat

Tugas :

melaksanakan urusan umum, perlengkapan, hukum, pendidikan, keuangan, perencanaan, program dan evaluasi serta pengembangan kegiatan pemerintahan dan pembangunan bidang komunikasi dan informatika serta bidang persandian dan statistik

Fungsi :

  1. pelaksanaan dan pengkoordinasian urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, hukum, organisasi dan tatalaksana serta hubungan masyarakat;
  2. pelaksanaan urusan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  3. pelaksanaan tata usaha keuangan;
  4. pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana kegiatan pemerintahan dan pembangunan bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik;
  5. penyusunan program kegiatan rutin pemerintahan dan pembangunan bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik;
  6. pelaksanaan analisa dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan bidang komunikasi dan inforrnatika, persandian dan statistik;
  7. pengelolaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
  8. pelaksanaan tugas kedinasan Jainnya yang diberikan oleh pimpinan.