Tugas :
menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria dan memberikan bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan membuat laporan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesif-ik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Provinsi dan masyarakat di Provinsi.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Layanan e-Govemment mempunyai fungsi:- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer {GCIO) Pemerintah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Provinsi dan masyarakat di Provinsi;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Provinsi dan masyarakat di Provinsi;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah provinsi dan masyarakat di Provinsi;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Provinsi dan masyarakat di Provinsi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Provinsi dan masyarakat di Provinsi
- pelaksanaan tugas kedinasan Jainnya yang diberikan oleh pimpinan