Tugas :
melaksanakan urusan umum, perlengkapan, hukum, pendidikan, keuangan, perencanaan, program dan evaluasi serta pengembangan kegiatan pemerintahan dan pembangunan bidang komunikasi dan informatika serta bidang persandian dan statistik
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Statistik mernpunyai fungsi:- pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka evaluasi data dan informasi;
- pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi;
- pelaksanaan penyusunan informasi;
- pelaksanaan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta sistem dan pelaporan evaluasi kinerja pembangunan;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah dan kinerja pembangunan sektoral;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penilaian pelaksanaan pengolahan data dan inforrnasi;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan pejabat fungsional di lingkungan pernerintahan daerah;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.