Bidang Statistik

Tugas :

melaksanakan urusan umum, perlengkapan, hukum, pendidikan, keuangan, perencanaan, program dan evaluasi serta pengembangan kegiatan pemerintahan dan pembangunan bidang komunikasi dan informatika serta bidang persandian dan statistik

Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Statistik mernpunyai fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka evaluasi data dan informasi;
  2. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi;
  3. pelaksanaan penyusunan informasi;
  4. pelaksanaan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta sistem dan pelaporan evaluasi kinerja pembangunan;
  5. pelaksanaan hubungan kerja di bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah dan kinerja pembangunan sektoral;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penilaian pelaksanaan pengolahan data dan inforrnasi;
  7. pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan pejabat fungsional di lingkungan pernerintahan daerah;
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.