Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H. Edward Candra, menerima audiensi Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Yeni Ardianti, di Ruang Tamu Sekda Sumsel, Rabu (23/07/2025). Pertemuan ini membahas peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan di wilayah Sumsel.
Kepala BPOM di Palembang, Yeni Aridanti
melaporkan hasil pengawasan BPOM Palembang tahun 2024. Pengawasan dilakukan pada sempel makanan, obat, dan kosmetik.
"Pengawasan makanan cukup baik, dengan 30% prosedur administrasi yang belum sesuai ketentuan dan 5% makanan yang tidak memenuhi syarat. Masih banyak obat tradisional dan kosmetik yang beredar tanpa izin edar. Data tahun 2024 menunjukkan 79% obat antibiotik dijual tanpa resep dokter," katanya.
Selanjutnya,Balai POM Palembang juga melakukan pengawasan terhadap kosmetik dan obat tradisional tanpa izin.
"Hasilnya menunjukkan bahwa masih banyak obat tradisional dan kosmetik yang beredar tanpa izin edar," jelasnya.
Untuk obat Antibiotik tnpa resep dokter, Yeni Ardianti mengungkapkan bahwa masih banyak obat antibiotik yang dijual tanpa resep dokter, dengan data sekitar 79% pada tahun 2024.
Ia berharap ada edaran untuk apotek agar tidak menjual antibiotik tanpa resep dokter kepada masyarakat.
"Upaya menekan penjualan antibiotik tanpa resep menunukan bahwa beberapa Provinsi telah mengeluarkan edaran dan berhasil menekan penjualan antibiotik tanpa resep dokter sekitar 20%. Kita berharap langkah serupa dapat dilakukan di Palembang untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan kesehatan," ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Sumsel H. Edward Candra, menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melindungi konsumen dan masyarakat dari produk yang tidak layak.
"Sinergi antara Pemerintah dan BPOM sangat penting untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari produk ilegal. "Tentu kita harus bersinergi melindungi konsumen dan masyarakat jangan sampai mereka tidak mengerti apa efeknya jika mendapatkan produk-produk ilegal," kata Sekda.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha, Sekda menyarankan agar dilakukan sosialisasi tentang risiko produk ilegal
"Selain itu, surat edaran juga akan disebar ke apotek-apotek agar tidak menjual obat antibiotik tanpa resep dokter," imbuhnya.
Pemerintah dan BPOM juga sepakat untuk melakukan sidak ke pasar-pasar di desa yang kerap menjual obat dan jamu tanpa izin edar. Dengan sinergi ini, diharapkan konsumen dan masyarakat Sumsel dapat terlindungi dari produk ilegal dan tidak layak konsumsi.