Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok & Fungsi
Diskominfo memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
- Penyebarluasan informasi pembangunan dan kebijakan daerah.
- Pengelolaan infrastruktur e-government dan aplikasi informatika.
- Penyelenggaraan statistik sektoral dan persandian untuk keamanan informasi.
- Pembinaan terhadap pranata humas dan media massa.