Tugas & Fungsi PPID
Tugas
1.Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;
2.Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3.Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4.Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
5.Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi;
6.Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan
1.Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
3.Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
4.Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
5.Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.