Tugas : melaksanakan urusan umum, perlengkapan, hukum, pendidikan, keuangan, perencanaan, program dan evaluasi serta pengembangan kegiatan pemerintahan dan pembangunan bidang komunikasi dan informatika serta bidang persandian dan statistikFungsi :
|
Bidang Sekretariat
Dinas Komunikasi dan Informatika Sumsel