Tugas : Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria, memberikan bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan membuat laporan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan mengelola media komunikasi publik, layanan hubungan media serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Provinsi.
Fungsi : Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
|
Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik
Dinas Komunikasi dan Informatika Sumsel