Tugas : Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria, memberikan bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan membuat laporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lungkap Pemerintah Provinsi, mengelola dan Pemerintah Provinsi serta pelayanan informasi publik di Provinsi.
Fungsi : Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengelolaan Informasi Publik mempunyai fungsi :
|
Bidang Pengelolaan Informasi Publik
Dinas Komunikasi dan Informatika Sumsel