Tugas : menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria dan memberikan bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan membuat laporan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesif-ik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Provinsi dan masyarakat di Provinsi.
Fungsi : Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Layanan e-Govemment mempunyai fungsi:
|
Bidang Layanan E-Goverment
Dinas Komunikasi dan Informatika Sumsel