Tugas : menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria, memberikan bimbingan teknis dan supervisi serta memantau, mengevaluasi dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data inforrnasi e-Govemment, integrasi layanan publik dan kepernerintahan, persandian dan layanan kearnanan informasi e-Govemment dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Provinsi.
Fungsi : Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daJam Pasal 15, Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi dan Persandian mempunyai fungsi :
|
Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi dan Persandian
Dinas Komunikasi dan Informatika Sumsel